Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Melansir laman resminya, berikut syarat dokumen pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU)/pekerja mandiri dan bukan pekerja (BP) selain penyelenggara negara:
Cara Daftar BPJS Kesehatan di Kantor Cabang
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dibuat melalui kantor BPJS terdekat. Berikut caranya:
Syarat-syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftar:
Setelah selesai mendaftar dan membayar, kamu resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN, dan bisa dicetak sebagai fisik atau digunakan dalam bentuk digital saat berobat.
Jika ada kendala, hubungi layanan BPJS Kesehatan di nomor 165 atau layanan PANDAWA melalui tautan https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot, buka pada hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memiliki perlindungan kesehatan yang memadai. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia, termasuk program jaminan kesehatan dalam program BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh warga negara Indonesia.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara daftar BPJS Kesehatan secara online, langkah-langkah yang diperlukan, serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
Berikut adalah syarat atau berkas-berkas yang harus disiapkan dan dibawa ketika melakukan pendaftaran BPJS:
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dan offline tak begitu berbeda jauh. Adapun syarat mendaftar BPJS secara online dibedakan berdasar kategori peserta.
Dirangkum dari kanal layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) BPJS Kesehatan, ini syarat masing-masing kategori:
Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan Online
Untuk dapat mendaftar BPJS Kesehatan online, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
linggapura.desa.id – Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dapat kita lakukan menggunakan aplikasi yang sudah tersedia di app store atau playstore. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga yang mempunyai tugas dalam menyelenggarakan program jaminan di bidang kesehatan.
Di era teknologi yang semakin serba online ini, pendaftaran BPJS Kesehatan semakin dipermudah dengan adanya layanan pendaftaran BPJS menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi ini dapat anda akses melalui HP sekaligus melakukan pendaftaran, tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Sebelum melakukan pendaftaran melalui aplikasi JKN ini, anda perlu mempersiapkan syarat-syarat berikut ini :
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Iuran adalah besaran uang yang dibayar oleh pengguna BPJS kesehatan. Berikut ini daftar pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan penjelasannya:
Tanggungan Pelayanan BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan ini termasuk pada Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), pelayanan gawat darurat dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri.
Adapun fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk pengguna BPJS terdiri atas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Berikut rinciannya:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Jika di suatu kecamatan tidak terdapat dokter berdasarkan penetapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan praktik bidan atau praktik perawat untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sesuai dengan kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL)
Nah itulah cara daftar BPJS secara offline dan online, lengkap dengan syarat dan besaran iurannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat dilakukan secara daring.
Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via PANDAWA
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online, detikers perlu menghubungi PANDAWA BPJS Kesehatan. Perlu dicatat bahwa nomor PANDAWA ini aktif selama hari kerja, yakni Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB.
Adapun langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut: