Apakah Hukuman Penjara Seumur Hidup Bisa Bebas

Berapa Lama Hukuman Penjara Seumur Hidup?

Apakah narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup benar-benar mendapatkan durasi penjara hingga akhir hayat alias seumur hidup? Ataukah hukuman penjara seumur hidup dijatuhi dengan durasi sesuai dengan usia terpidana saat dijatuhi hukuman? Dalam Pasal 68 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, dijelaskan terkait hukuman seumur hidup sebagai berikut:

(1) Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.

(2) Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut turut atau paling singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum khusus.

(3) Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh)

(4) Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.

Berdasarkan penjelasan dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pidana penjara paling lama adalah selama 15 tahun. Maka, sebagai pidana khusus, dapat dikatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup berarti terpidana menjalani masa tahanan hingga ia wafat.

Penjara Seumur Hidup Itu Berapa Lama?

Ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis atau beranggapan bahwa penjara seumur hidup sesuai umur terpidana saat divonis. Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, si A kemudian menjalani hukuman penjara selama 35 tahun.

Ternyata, penafsiran di atas adalah penafsiran yang salah karena sudah melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun. Bagaimana pun hukum penjara seumur hidup artinya penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

Hukuman seumur hidup adalah salah satu sanksi yang dikenakan pada pelaku kejahatan selama hidup. Ketentuan terkait sanksi penjara ini tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan payung hukum Indonesia.

Dikutip dari tulisan berjudul Kebijakan Tentang Pidana Seumur Hidup Dalam Perundang-Undangan dan Dilihat dari Aspek Tujuan Pemidanaan, aturan ini diterapkan pada pelaku kejahatan yang tergolong berat. Penerapan sanksi tercantum dalam Buku II KUHP.

Hukuman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Menurut penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa arti penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua adalah bahwa Ferdy Sambo akan menjalani pidana penjara seumur hidup sampai mati berada di penjara.

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.

Simak video 'Jaksa Sebut Sambo Punya Cukup Waktu Rencanakan Pembunuhan Yosua':

[Gambas:Video 20detik]

Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati

Jika hukuman seumur hidup berarti terpidana berada di penjara sampai meninggal, hukuman mati tertuang dalam pasal (11) KUHP. Bunyinya adalah:

"Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri."

Kemudian, pelaksanaan hukum mati terdapat dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai terpidana mati atau meninggal dunia.

Itulah penjelasan mengenai hukuman seumur hidup hingga perbedaannya dengan hukuman mati. Sekarang, kamu sudah lebih mengerti bukan?

Tonton juga Video: Irjen Teddy Minahasa Tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir Banding

[Gambas:Video 20detik]

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.

Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," rinci Sobandi.

Baca juga: MA gelar sidang putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo diharapkan jadi bahan introspeksi jajaran Polri

Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," paparnya.

Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi. Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," tutur Sobandi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi

Kemudian pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Pewarta: Fath Putra MulyaEditor: Chandra Hamdani Noor Copyright © ANTARA 2023

Hukuman penjara seumur hidup adalah salah satu bentuk hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan dalam sistem peradilan pidana. Namun, sebenarnya berapa lamakah seumur hidup itu? Lalu, jenis kejahatan apa yang berpotensi dijatuhkan hukuman seumur hidup?

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai apa itu hukuman penjara seumur hidup, tujuan penerapannya, dan bagaimana hukuman ini dijalankan. Selain itu, kita juga akan menguraikan jenis-jenis kejahatan yang biasanya mendapat hukuman ini, apakah narapidana dengan hukuman seumur hidup bisa mendapatkan remisi atau kebebasan, serta beberapa contoh kasus nyata di Indonesia.

Perdagangan Narkoba dalam Jumlah Besar

Terlibat dalam produksi, distribusi, atau penjualan narkoba dalam jumlah besar yang dapat membahayakan masyarakat luas.

Hukuman Seumur Hidup Berapa Lama?

Sesuai ketentuan KUHP, penerapan hukuman seumur hidup adalah:

1. Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu

2. Selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan terlama adalah 15 tahun berurutan

3. Penjara selama 20 tahun boleh diterapkan bila hakim bisa memilih antara vonis mati, seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu.

4. Sanksi penjara dalam kurun waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Ketentuan ini kerap menimbulkan salah persepsi di masyarakat terkait lamanya pelaksanaan hukuman seumur hidup. Misal jika terpidana berusia 21 tahun, apakah dia harus dikurung dalam penjara sesuai usianya saat itu? Jika iya, maka keputusan bertentangan dengan KUHP.

Hal serupa bisa terjadi saat terpidana berusia 18 tahun. Jika keputusan hakim menetapkan dia dihukum kurungan selama 18 tahun, apakah disebut seumur hidup atau sesuai usianya? Kurungan selama 18 tahun tidak bertentangan dengan KUHP.

Dengan kebingungan ini, logika berpikir yang diterapkan adalah terpidana terkena sanksi selama dia hidup. Sanksi berupa kurungan dalam penjara baru berakhir bila dia meninggal dunia. Hal ini sesuai keterangan pakar hukum Roeslan Saleh dan Achmad Ali.

Apakah Penjara Seumur Hidup Bisa Bebas atau Mendapatkan Remisi?

Berdasarkan UU No.22 tahun 2022 pasal 10 ayat 4, narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup tidak bisa mendapatkan remisi. Hal ini berarti bahwa narapidana harus menjalani hukuman seumur hidup tanpa adanya pengurangan masa hukuman melalui remisi.

Pembunuhan Berencana

Kejahatan ini dianggap sangat serius karena melibatkan perencanaan matang sebelum melakukan tindakan pembunuhan.

Kejahatan yang bertujuan untuk menimbulkan ketakutan atau ancaman serius terhadap keamanan nasional.

Apakah Masa Waktu Penjara Seumur Hidup Dapat Berkurang?

Pertanyaan selanjutnya yang juga sering ditanyakan adalah apakah masa waktu hukuman penjara seumur hidup dapat berkurang?

Menurut KUHP bisa. Caranya dengan menempuh Peninjauan Kembali (PK) yang ditujukan ke Mahkamah Agung, kemudian mengajukan kasasi ke Jaksa Agung.

Jika berbagai hal tersebut berhasil dilakukan, maka terpidana penjara seumur hidup bisa mendapat pengurangan masa hukuman berupa grasi dari presiden.

Itulah penjelasan mengenai arti penjara seumur hidup. Semoga bermanfaat.

Apa arti penjara seumur hidup dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo? Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " kata jaksa membacakan tuntutan.

Lantas apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup itu? Berikut penjelasannya.

Penjelasan arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana seumur hidup termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP. Berikut ini penjelasannya:

Bunyi Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri atas:

a. Pidana pokok-Pidana mati;-pidana penjara;-pidana kurungan;-pidana denda;-pidana tutupan.

b. Pidana tambahan-pencabutan hak-hak tertentu;-perampasan barang-barang tertentu;-pengumuman putusan hakim.

Dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa arti penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Memahami Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sesuai dengan namanya, hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman pidana yang dijatuhkan dengan jangka waktu penjara selama seumur hidup. Hukuman seumur hidup ini merupakan bentuk hukuman paling berat dalam peradilan pidana.

Hukuman seumur hidup ini dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat serius dan merugikan banyak pihak. Tentunya, tujuan utama dari hukuman penjara seumur hidup adalah untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang berbahaya dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam sistem peradilan pidana, hukuman ini diterapkan melalui proses pengadilan yang adil, di mana terdakwa diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum dijatuhi hukuman.